(Artikel | Aqiqah dan qurban berbarengan, Manakah yang didahulukan ?) – Assalammualaikum ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah. Sejaitnya harus diketahui bahwa hukum aqiqah dan qurban memiliki persamaan yakni diantara kedua ibadah ini yakni sama-sama sunnah hukumnya menurut madzhab Syafi’i (selama tidak nadzar), serta kesamaan yakni adanya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang sudah terpenuhi syaratnya untuk dipotong.
Ulasan Aqiqah dan qurban berbarengan, Manakah yang didahulukan ?
Adapun perbedaan yang antara qurban dengan aqiqah ialah lebih pada waktu pelaksanaannya. Dalam islam kurban hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah sedangkan aqiqah dapat dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi yang baru lahir dihari ke 7,14,21 atau kapan saja.
Baca Juga :
Pada dasarnya aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya, karena merupakan tanggung jawab orangtua kepada anaknya bukan anak kepada dirinya sendiri. Artinya anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rizki untuk sekedar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw: مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ Artinya: aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi (HR. Bukhari).
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah jika aqiqah dan qurban berbarengan maka mana yang harus didahulukan? Ya, antara Aqiqah dan Qurban yang mana harus didahulukan yakni tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha maka mendahulukan kurban adalah lebih baik dari pada malaksanakan aqiqah. Sebab qurban waktunya setahun sekali sedang aqiqah bisa dilakukan kapan saja.
“Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang pertama – tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’Am : 162 sampai 163)
Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir, namun para ulama berbeda pendapat jika yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1. Para ulama Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan apabila seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan dikatakan bahwa tidak diperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar, karena menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya. 3. Kalangan ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang tidaklah mengapa mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Sebab dikatakan oleh ulama dari kalangan bahwasannya aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.
Demikianlah artikel kami mengenai Aqiqah dan qurban berbarengan, Manakah yang didahulukan ? Semoga bermanfaat !
Ayah bunda sahabat as shidiq aqiqah sedang mencari jasa aqiqah terpercaya dan bergaransi yang terletak di Jakarta dan tangerang yuk kunjungi website kami jasa aqiqah jakarta dan tentunya paket aqiqah yang kami tawarkan sangatlah rekomendasi untuk sahabat as shidiq aqiqah atangerang juga kami menyediakan paket terbaik untuk para sahabat as shidiq aqiqah paket aqiqah jakarta