Sunnah muakkad merupakan hukum aqiqah yang artinya sunnah yang paling dianjurkan atau diutamakan. Amalan ini jika tidak dikerjakan tidak apa-apa atau tidak berdosa. Jika demikian, bagaimana dengan hukum aqiqah orang yang sudah meninggal?
Apakah masih bisa ditunaikan atau tidak perlu ditunaikan lagi? Kejelasan jawaban atas pertanyaan terkait hal tersebut bisa Anda simak melalui ulasan berikut ini
Hukum Aqiqah Orang yang Sudah Meninggal
Anda mungkin orang yang ingin menunaikan aqiqah orang tua yang sudah meninggal atau bisa juga anak yang sudah meninggal.
Bagaimana hukum Islam mengatur hal ini? Berikut ulasan hukum aqiqah orang yang sudah meninggal.
1. Hukum Aqiqah Orang Tua yang Sudah Meninggal
Orang tua yang sudah meninggal dapat Anda aqiqahkan jika ada izin dari mereka sebelum meninggal.
Dengan kata lain, terdapat wasiat dari orang tua untuk mengaqiqahkan selepas ia meninggal. Hukum ini sama ketika akan melakukan kurban atas nama mayit.
Hal ini sesuai kesepakatan para ulama seperti Imam Al Baghawi, Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, dan lainnya. Lebih lanjut Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan:
Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya
‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39). Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.”
Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura juga turut memperkuat hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal bahwasanya diperbolehkan bila ada wasiat.
Dalam rumusan bahtsul masail menyatakan:
“Mengaqiqahi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya.
Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).”
2. Hukum Aqiqah Anak yang Sudah Meninggal
Hukum aqiqah orang yang sudah meninggal terutama anak juga terpecah menjadi dua pendapat.
Hukum aqiqah secara umum sebenarnya dikenakan pada anak yang baru lahir dengan hukum Sunnah muakkad yaitu amalan Sunnah yang diutamakan.
Hal Ini ketika orang tua mampu untuk menunaikan amalan ini. Berbeda halnya ketika orang yang akan di aqiqah sudah meninggal.
Dimana terdapat perbedaan pendapat hukum aqiqah orang yang sudah meninggal di kalangan para ulama yaitu tetap hukum sunnah muakkad dan hukum yang digugurkan.
Sebagian ulama berpendapat hukum aqiqah gugur ketika orang yang akan di aqiqah sudah wafat. Dalam artian sudah terputus dengan urusan dan kehidupan dunia.
Namun, pendapat yang kuat diyakini yaitu hukum aqiqah boleh ditunaikan pada anak yang sudah meninggal.
Dikarenakan perihal tersebut berkaitan dengan pemberian syafaat anak pada orang tuanya kelak.
Dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Daud bahwa seorang anak yang terlahir di dunia akan langsung tergadaikan oleh aqiqah yang dilaksanakan orang tuanya.
Berangkat dari hadis tersebut, para ulama kemudian berkesimpulan bahwa hukum aqiqah orang yang sudah meninggal berhubungan dengan syafaat orang tua nantinya.
Di mana, syafaat bisa tidak didapatkan orang tua apabila anak belum diaqiqah selama hidup di dunia.
Apakah Anda sudah mantap memahami hukum aqiqah orang yang sudah meninggal?
Memutuskan untuk melaksanakan aqiqah dalam waktu dekat, maka Anda perlu bantuan dari jasa layanan paket aqiqah dari As Shidiq Aqiqah.
Layanan aqiqah terbaik dengan banyak pilihan menu yang terjamin kualitas, kehalalan, dan kehigienisannya. Kunjungi website resminya sekarang juga.